"Kepatuhan pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan kepada pemerintah, khususnya laporan keuangan, juga terlihat membaik signifikan," kata Prima, dalam webinar bertajuk 'Outlook Pajak Daerah Pasca UU HKPD', dilansir dari Antara, Rabu, 30 Maret 2022.
Ia mengatakan pada 2016 baru 70 persen pemerintah daerah yang menyampaikan laporan keuangan, dan jumlah itu meningkat menjadi 90 persen di 2019. Diperkirakan penyampaian laporan keuangan ini akan terus meningkat seiring dengan peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan di daerah karena desentralisasi fiskal.
Namun demikian, desentralisasi fiskal masih menemui tantangan antara lain pada belanja daerah yang perlu terus dioptimalkan dan difokuskan. Pasalnya selama ini sekitar 34 sampai 64 Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer ke daerah masih digunakan untuk belanja pegawai
"Dan juga kalau dilihat dari sisi belanja infrastruktur masih sangat rendah. Baru sekitar 11 persen," kata Prima.
Di samping itu 500 pemerintah daerah yang terdiri dari pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki terlalu banyak kegiatan, yakni sejumlah 300 ribu kegiatan dari 30 ribu program. Terkait pajak daerah, walaupun local taxing power sudah membaik, banyak tantangan masih dihadapi.
Tantangan itu terutama yang berkaitan dengan kelengkapan aturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). "Banyak sekali daerah belum berhasil mengoptimalkan pajak daerah hanya karena aturan yang belum dijalankan atau ada aturan belum dimiliki daerah secara lengkap. Akibatnya, pajak daerah tidak bisa dioptimalkan sesuai seharusnya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News