Menkeu Sri Mulyani. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Menkeu Sri Mulyani. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Barang Bawaan Penumpang Seharga USD500 Bebas Bea Masuk

Suci Sedya Utami • 28 Desember 2017 21:33
Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melonggarkan batas minimum nilai barang bawaan penumpang yang bebas bea masuk.
 
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan batas minimum dipertinggi menjadi USD500 per orang dari sebelumnya USD250 per orang. Relaksasi tersebut nantinya bakal diatur dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188 Tahun 2010.
 
"Dalam PMK baru di mana volume untuk jumlah FOB per orang yang tadinya USD250 per orang membawa barang dari luar ke Indonesia, sekarang dinaikan jadi USD500 per orang. Jadi kalau bawa oleh-oleh belanja untuk urusan barang yang dipakai sendiri," kata Ani dalam konferensi pers di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis 28 Desember 2017.

Dalam PMK perubahan tersebut juga akan dihapuskan istilah keluarga. Pada PMK sebelumnya, batas bebas bea masuk bagi barang bawaan penumpang untuk kategori keluarga sebesar USD1.000 per keluarga. Maka sekarang hanya ada kategori per orang.
 
Kementerian Keuangan juga membatasi beberapa jenis barang pribadi yang bebas bea masuk di antaranya arloji maksimum dua buah, tas tiga buah, barang elektronik dua buah dan pakaian 10 buah.  Sebab, jika melebihi jumlah tersebut maka ada indikasi sebagai barang dagangan. Maka akan dikenakan bea masuk 10 persen dari nilai barang tersebut.
 
Lalu, apabila nilai barang pribadi tersebut ketika ditotal melebih USD500, maka selisihnya akan kena bea masuk. Misalnya dua arloji total harganya USD550, maka USD50 akan kena bea masuk.
 
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan kebijakan ini akan berlaku sejak PMK baru diundangkan. Dia berharap bisa diundangkan tahun ini.
 
"Tahun ini dong, sekarang sudah masuk Kemenkumham, tinggal menunggu diundangkan," tambah Heru.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan