Ilustrasi PLTU batu bara - - Foto: dok Kemenkeu
Ilustrasi PLTU batu bara - - Foto: dok Kemenkeu

Pemerintah Siapkan Skema Penggantian PLTU Batu Bara

Antara • 22 Oktober 2021 10:28
Jakarta: Pemerintah tengah menyiapkan skema energy transition mechanism (ETM) untuk mengganti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara menjadi pembangkit listrik ramah lingkungan.
 
"Kita memerlukan uang untuk mengkompensasi penggantian pembangkit yang ada dan kita juga butuh uang untuk pembangkit baru yang termasuk energi baru terbarukan (EBT). Dua prinsip ini adalah prinsip dasar yang kita sebut energy transition mechanism," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam sebuah webinar, dikutip Jumat, 22 Oktober 2021.
 
Dalam skema tersebut, pemerintah bisa meminta PLTU berbasis batu bara untuk pensiun dini dengan tetap menghormati kontrak-kontrak yang telah dibuat antara PLTU dan PT PLN (Persero).

Pemerintah akan memberikan kompensasi atas aktivitas PLTU berbasis batu bara yang diminta berhenti tersebut. Setelah itu, pemerintah baru akan membangun pembangkit listrik yang termasuk EBT.
 
"Hal itu dilakukan karena kita harus menjaga iklim investasi di Indonesia. Karena kontrak-kontrak PLTU berbasis batu bara dengan PLN sangat berkaitan dengan iklim investasi Indonesia yang harus kita jaga," ucapnya.
 
Menurutnya, pemerintah akan menggunakan blended finance atau pembiayaan campuran untuk mengkompensasi PLTU berbasis batu bara yang pensiun dini dan membangun pembangkit listrik EBT.

 
"Kita mesti mendesain berapa yang ditanggung oleh APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan berapa dana dari internasional," terang dia.
 
Ia menambahkan penggunaan EBT bukan lagi pilihan, melainkan menjadi keharusan ke depannya. Emisi karbon Indonesia pun ditargetkan mencapai nol pada 2060 mendatang atau lebih cepat lagi. Namun, pemerintah perlu berhati-hati saat beralih kepada EBT agar tidak merugikan pihak-pihak tertentu.
 
"Kalau kita mengatakan pembangkit listrik berbasis batu bara dilakukan early retirement, jadi dihentikan lebih cepat dengan kontraknya yang ada, maka harus ada kompensasi," ucapnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan