Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penyaluran dana desa ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh pemerintah desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
"Lebih dari Rp468 triliun semenjak dana desa itu diatur oleh undang-undang dan kemudian dialokasikan secara terus menerus di dalam APBN," kata dia dalam video conference, Rabu, 22 Juni 2022.
Sebagai pengelola keuangan negara, ia berharap penyaluran dana yang cukup besar ini bisa mendorong agar desa-desa di Indonesia untuk lebih sejahtera. Terlebih dengan wilayah geografis yang cukup luas, jumlah desa yang ada di Indonesia bisa mencapai 75 ribu desa.
"Kita berharap transfer dana desa betul-betul bisa membuat desa-desa di Indonesia yang jumlahnya mendekati 75 ribu di seluruh wilayah Indonesia untuk bisa benar-benar bisa membangun dan memajukan kesejahteraan rakyatnya," ungkap dia.
Hingga akhir April 2022, realisasi penyaluran dana desa sudah mencapai Rp22,3 triliun atau meningkat 32,79 persen dari pagu sebesar Rp68 triliun. Realisasi ini juga mengalami kenaikan 32,31 persen apabila dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp16,85 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News