Ilustrasi judi online. Foto Istimewa.
Ilustrasi judi online. Foto Istimewa.

Wow! Perputaran Uang Judi Online Ditaksir Lebih dari Rp190 Triliun

Insi Nantika Jelita • 12 Oktober 2023 11:36
Jakarta: Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mendeteksi perputaran uang judi online saat ini bisa mencapai lebih dari Rp190 triliun. Perkiraan tersebut melebihi dari temuan analisis PPATK yang menunjukkan perputaran dana judi online sebesar Rp190 triliun dari 2017 hingga 2022.
 
"Iya jumlah itu (perputaran judi online) sudah jauh lebih besar (dari Rp190 triliun) saat ini," ungkap Ivan saat dihubungi Media Indonesia, dikutip Kamis, 12 Oktober 2023.
 
Ivan menuturkan pihaknya tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengusut aliran dana judi online yang melibatkan jutaan masyarakat.

Hal ini, ungkap Ivan, sesuai aturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Pengusutan itu termasuk pengungkapan bandar besar judi online. Apakah ada keterlibatan asing atau tidak.
 
"Kami koordinasi terus bersama pihak-pihak terkait. Kami laksanakan sesuai kewenangan yang ada. Soal itu (keterlibatan asing), bisa konfirmasi ke kepolisian," jelas dia.
 
Baca juga: Menkominfo Peringatkan Meta Facebook: Bersihkan Konten Judi!
 

2,19 juta warga miskin ikut judi online


Pada periode 2017-2022, berdasarkan analisis data PPATK mengenai perputaran dana judi online sebesar Rp190 triliun dilakukan terhadap 887 pihak yang merupakan jaringan bandar judi online, terdapat perputaran dana senilai Rp190 triliun dalam 156,7 juta transaksi.
 
Partisipasi masyarakat dalam kegiatan judi online amat besar yakni melibatkan 2.761.828 masyarakat saat periode tersebut.
 
Dijabarkan PPATK, 2.190.447 masyarakat di antaranya melakukan aktivitas pertaruhan dengan nominal kecil di bawah Rp100 ribu. Mereka merupakan golongan warga berpenghasilan rendah dengan profil sebagai pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, pegawai, dan lainnya.
 
Dalam data PPATK tersebut dijelaskan perputaran dana dimaksud merupakan aliran dana untuk kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antarjaringan bandar, serta transaksi dengan tujuan diduga pencucian uang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan