Ilustrasi pekerja di sektor tekstil. Foto: dok Kemenperin.
Ilustrasi pekerja di sektor tekstil. Foto: dok Kemenperin.

Ini Golongan Pekerja yang Dapat Insentif per 1 Januari 2025, Kamu Termasuk?

Ade Hapsari Lestarini • 30 Desember 2024 14:31
Jakarta: Mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor padat karya dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan.
 
Mengutip laman media sosial Instagram Kemenko Perekonomian @perekonomianri, langkah ini bertujuan mendukung daya beli masyarakat dan memperkuat perekonomian nasional.
 
Industri padat karya yang mendapatkan insentif ini meliputi:
  1. Sektor tekstil.
  2. Pakaian jadi.
  3. Alas kaki.
  4. Furnitur.
 
Baca juga: Baca juga: Aturan Baru Perhitungan Pajak Gaji Pekerja, Ini Simulasi untuk 3 Kategori


Kebijakan ini diharapkan menjadi bantalan ekonomi, khususnya bagi pekerja yang terdampak perlambatan ekonomi global.  
 
Adapun insentif tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mempertahankan daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi.  
 
Apakah kamu termasuk golongan pekerja yang berhak menerima insentif ini? Pastikan cek sektor tempat kamu bekerja! (Suchika Julian Putri)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan