Mengutip laman media sosial Instagram Kemenko Perekonomian @perekonomianri, langkah ini bertujuan mendukung daya beli masyarakat dan memperkuat perekonomian nasional.
Industri padat karya yang mendapatkan insentif ini meliputi:
- Sektor tekstil.
- Pakaian jadi.
- Alas kaki.
- Furnitur.
Baca juga: Baca juga: Aturan Baru Perhitungan Pajak Gaji Pekerja, Ini Simulasi untuk 3 Kategori |
Kebijakan ini diharapkan menjadi bantalan ekonomi, khususnya bagi pekerja yang terdampak perlambatan ekonomi global.
Adapun insentif tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mempertahankan daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi.
Apakah kamu termasuk golongan pekerja yang berhak menerima insentif ini? Pastikan cek sektor tempat kamu bekerja! (Suchika Julian Putri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News