Tangkapan layar ajakan Validasi NIK Untuk Jadi NPWP. Foto: Djponline.pajak.go.id
Tangkapan layar ajakan Validasi NIK Untuk Jadi NPWP. Foto: Djponline.pajak.go.id

Terakhir 31 Desember 2023, Ini Link dan Cara Validasi NIK Jadi NPWP

Muhammad Syahrul Ramadhan • 11 Desember 2023 17:59
Jakarta: Wajib pajak (WP) orang pribadi sudah harus melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 31 Desember 2023.
 
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, batas waktu pemadanan NIK dan NPWP paling lambat dilakukan pada 31 Desember 2023. Bagi wajib pajak yang tidak melakukan validasi NIK dan NPWP berpotensi mengalami mengalami terkendala akses layanan perpajakan. 
 
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti menyebutkan, kendala yang akan didapat wajib pajak yakni pada saat implementasi penuh Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) alias core tax.

"Kendala yang akan dihadapi termasuk pada layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," ucap Dwi seperti dikutip dari Antara Senin, 11 Desember 2023.

Cara cek NIK apakah sudah tervalidasi

Sebelum melakukan validasi NIK-NPWP, kamu dapat mengecek apakah NIK sudah tervalidasi. Apabila sudah tervalidasi, kamu tidak perlu melakukan aktivasi. Berikut ini cara mengeceknya seperti dikutip Medcom.id dari Instagram resmi Ditjen Pajak @ditjenpajakri:
  1. Masuk ke laman www.pajak.go.id
  2. Klik login untuk diarahkan ke portal DJP Online
  3. Kemudian login dengan dengan memasukkan 16 digit NIK, gunakan kata sandi akun pajak yang Anda miliki, dan masukkan kode keamanan yang sesuai.
  4. Apabila berhasil login dan menunjukkan informasi kartu NPWP, itu menandakan bahwa NIK Anda sudah valid. Sobat Medcom tidak perlu melakukan aktivasi NIK.
 
Baca juga: NIK Terintegrasi NPWP Capai 59 Juta, Ditjen Pajak: Sudah 82%?
 

Cara Validasi NIK dan NPWP

Apabila tidak muncul itu artinya NIK kamu belum tervalidasi. Untuk itu kamu perlu melakukan aktivasi. Berikut ini langkah-langkahnya:
  1. Buka www.pajak.go.id
  2. Klik Login, lalu masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi akun pajak yang Anda miliki, serta masukkan kode keamanan yang sesuai.
  3. Masuk ke menu Profil, lalu pilih Data Profil.
  4.  Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP, cek validitas data dengan klik tombol validasi, lalu klik Ubah Profil.
  5. Apabila proses berhasil, kini Anda dapat login menggunakan NIK.
  6. Keluar (logout), lalu kembali login menggunakan NIK.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan