"Hari ini sudah kita lihat sesuai dengan target yang diberikan kepada BKPM untuk membangun kantor pusat perizinan terpadu, dan hari ini Alhamdulillah selesai," kata Jokowi di Kantor BKPM, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (26/1/2015).
PTSP Pusat bertempat di kantor BKPM. Layanan ini melibatkan 22 kementerian/lembaga yang melayani 108 perizinan dan 28 pelayanan non-izin. Jokowi menjelaskan, proses pelayanan tersebut nantinya akan diikuti secara mendetail.
"Terima kasih kepada 22 kementerian dan lembaga yang semua perizinan telah kami tarik ke BKPM. Ini komitmen untuk melayani lebih cepat dan baik," papar Jokowi.
Seperti diberitakan, pada 15 Desember 2014 lalu BKPM telah meluncurkan Layanan Penerbitan Perizinan Penanaman Modal Secara online. Layanan ini untuk memudahkan investor mengakses layanan perizinan di PTSP-BKPM.
Adapun jenis izin dan non-izin yang bisa diajukan secara online meliputi:
1. Izin Prinsip Penanaman Modal (belum dan sudah berbadan hukum Indonesia),
2. Izin Prinsip Perluasan,
3. Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan,
4. Izin Prinsip Perubahan,
5. Izin Usaha,
6. Izin Usaha Perluasan,
7. Izin Usaha Penggabungan Perusahaan,
8. Izin Usaha Perubahan,
9. Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing,
10. Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin dalam rangka: proyek baru,proyek perluasan, perubahan/penambahan, dan restrukturisasi/modernisasi/rehabilitasi
11. Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan dalam rangka, proyek baru, proyek perluasan, perubahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News