"Sebagian Wajib Pajak Orang Pribadi yang pegawai merasa bahwa mereka sudah membayar pajak tiap bulan melalui pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 21 sehingga pelaporan SPT PPh OP form 1770-S hanya sekadar menyalin bukti potong 1721-A1 yang diperoleh dari pemberi kerja," kata Prianto, dilansir dari Antara, Rabu, 9 Maret 2022.
Karena sekadar menyalin, pelaporan pun terkadang tidak dilakukan atau dilakukan menjelang periode akhir yang mana untuk SPT Tahunan 2021 jatuh pada 31 Maret 2022.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 4,6 juta SPT Tahunan pajak tahun 2021 telah dilaporkan sejak 1 Januari sampai 7 Maret 2022. Realisasi pelaporan SPT tersebut masih tergolong cukup jauh dari target, yakni di kisaran 15,2 juta SPT pada 2022.
Menurut Priyanto di minggu awal pelaporan ini banyak WP terutama WP Orang Pribadi sedang mengumpulkan bukti potong dari para pemberi penghasilan sehingga belum melakukan pelaporan.
Ia menambahkan DJP juga perlu meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada DJP, terus menyosialisasikan pelaporan SPT penting untuk dilakukan, dan memudahkan pelaporan secara daring.
"Agar pelaporan SPT sesuai target, DJP perlu terus meningkatkan kemudahan pelaporan SPT secara online dengan pembaruan sistem informasi DJP," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News