Ketua KSSK yang juga Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan seluruh peraturan turunan akan diusahakan selesai sebelum rapat triwulanan KSSK selanjutnya di April mendatang.
Dari sisi pemerintah, Ani, biasa ia disapa, mengatakan, ada dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang tengah disiapkan. Pertama mengenai premi program restrukturisasi perbankan. Kedua yakni RPP mengenai penghapus buku dan penghapus tagihan aset sisa dari Program Restrukturisasi Perbankan (PRP).
"RPP sedang kita siapkan semoga bisa selesai sebelum pertemuan KSSK lainnya," kata Ani, dalam sebuah konferensi pers, di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2017).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengatakan, ada tiga peraturan atau POJK yang sedang disiapkan. Pertama peraturan mengenai rencana aksi atau recovery plan yang pada dasarnya memberikan guidance mengenai rencana pemulihan yang harus disiapkan oleh individual bank.
Kedua, peraturan terkait dengan bank perantara atau bridge bank yang saat ini drafnya masih dirapihkan. Bank perantara yakni bank baru yang dibuat untuk menampung pengalihan aset atau kewajiban dari bank yang bermasalah. Ketiga peraturan mengenai pengawasan dan penetapan status bank.
"Untuk yang aturan ketiga sebenarnya merupakan aturan lama yang diperbaki. Pada dasarnya menjelaskan penyelesaian atau exit policy bagi suatu bank setelah memperhatikan perundang-undangan yang baru," tutur Muliaman.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengatakan pihaknya telah menyiapkan tiga peraturan turunan. Pertama peraturan mengenai penanganan bank sistemik.
Kedua, peraturan mengenai bank tidak bukan sistemik. Dia bilang kedua peraturan ini pada dasarnya mengatur penanganan secara tepat waktu dan terukur sehingga memiliki kesiapan apabila terjadi masalah bank sistemik dan bukan sistemik.
Ketiga, peraturan mengenai pengelolaan penatausahaan dan pecatatan aset dan kewajiban apabilan nantinya Pemerintah mengaktifkan PRP. "Misalnya akan diatur bagaimana pedoman pembukuan, pelaporan keuangan, pengadaan barang jasa, penagihan piutang dan kewajiban," jelas Halim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id