Penerimaan Pajak. Foto: Medcom.id.
Penerimaan Pajak. Foto: Medcom.id.

Penerimaan Pajak Sumut Sudah Capai Rp4,17 Triliun

Antara • 24 Maret 2024 08:21
Medan: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) menyebutkan penerimaan pajak sampai pekan ketiga Maret 2024 mencapai sekitar Rp4,70 triliun atau lengkapnya Rp4.698.703.365.748.
 
"Itu penerimaan sampai 21 Maret atau sebesar 15,38 persen dari target," ujar Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra di Medan dikutip dari Antara, Minggu, 24 Maret 2024.
 
baca juga:  Baru Awal Tahun, APBN Berhasil Cetak Surplus Rp31,3 Triliun

Arridel pun meminta dukungan wajib pajak agar penerimaan pajak mencapai target. Kanwil DJP Sumut I juga akan melakukan beberapa cara agar target pendapatan pajak sesuai dengan harapan.
 
Salah satunya adalah memperketat pengawasan terhadap wajib pajak yang diduga bermasalah dan melakukan tindakan tegas terhadap mereka demi mengurangi kerugian negara.

tersangka kasus perpajakan

Dia menuturkan sinergi antara Kanwil DJP Sumut I dan Polda Sumatera Utara berhasil membuat tersangka kasus pidana perpajakan beserta barang buktinya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Binjai.

Tersangka merupakan wajib pajak berinisial DRS, direktur PT SDR di Binjai, yang diduga merugikan negara sebesar Rp3,94 miliar dengan sengaja menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan dan pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, serta menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
 
Tersangka disebut melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
 
"Langkah penegakan hukum yang dilakukan terhadap wajib pajak yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan diharapkan memberikan efek jera, bagi wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar, atau melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku," kata Arridel.
 
Kemudian, dia juga mengingatkan kepada semua wajib pajak untuk menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh tepat waktu. Arridel menegaskan, pelaporan SPT tahunan untuk tahun pajak 2023 dapat dilakukan sampai 31 Maret 2024 untuk WP pribadi. Adapun WP badan batas waktunya adalah 30 April 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan