Ilustrasi lelang surat utang negara - - Foto: MI/ Ramdani
Ilustrasi lelang surat utang negara - - Foto: MI/ Ramdani

Lelang 7 Seri SUN Pekan Depan, Pemerintah Bidik Dana Rp37,5 Triliun

Eko Nordiansyah • 13 Januari 2022 17:49
Jakarta: Pemerintah akan melakukan lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang rupiah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Target maksimal yang ditetapkan dari lelang ini adalah Rp37,5 triliun.
 
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Kamis, 13 Januari 2022, lelang akan dilaksanakan pada Selasa, 18 Januari 2022 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Setelmen dilaksanakan pada Kamis, 20 Januari 2022.
 
Terdapat tujuh seri SUN yang akan dilelang dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI) yaitu SPN03220420, SPN12230105, FR0090, FR0091, FR0093, FR0092, dan FR0089.
 
Pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik (PMK Nomor 168/PMK.08/2019) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PMK No. 38/PMK.02/2020).
 
Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan.
 
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
 
Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1 juta.
 
Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan