"Insentif fiskal ini dibutuhkan oleh investor yang akan menanamkan modalnya di bidang usaha yang masuk kategori investasi hijau," ujar Kepala BKPM Franky Sibarani, dalam siaran persnya, di Jakarta, Sabtu (25/4/2015).
Franky menuturkan, BKPM akan menginformasikan kebijakan ini kepada seluruh investor dalam penyelenggaraan event Tropical Landscape Summit (TLS) 27-28 April 2015.
"Event tersebut cukup strategis untuk menginformasikan kebijakan ini sehingga realisasi investasi di bidang usaha yang masuk kategori investasi hijau akan meningkat," papar Franky.
Adapun sepuluh bidang usaha yang masuk kategori investasi hijau dan mendapat fasilitas tax allowance adalah investasi di bidang pengusahaan tenaga panas bumi, industri pemurnian dan pengolahan gas alam, serta industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian (fragrance).
Kemudian industri lampu tabung gas ( LED), pembangkit tenaga listrik, pengadaan gas alam dan buatan, penampungan penjernihan dan penampungan air bersih, angkutan perkotaan yang ramah lingkungan, kawasan pariwisata, serta pengelolaan dan pembuangan sampah yang tidak berbahaya.
"Dengan penetapan fasilitas pajak ini, kami optimistis investasi bidang usaha yang masuk kategori investasi hijau akan meningkat," pungkas dia.
Adapun penetapan tersebut seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu, sebagai peraturan pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News