Tembakau. Foto : Medcom.id,
Tembakau. Foto : Medcom.id,

Bea Cukai Pastikan Ketersediaan Pita Cukai Desain Baru pada 2022

Eko Nordiansyah • 23 Desember 2021 12:21
Jakarta: Pemerintah telah menetapkan Kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) 2022 melalui dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Untuk mendukung kesuksesan pelaksanaan kebijakan CHT tahun depan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berkomitmen memastikan ketersediaan pita cukai 2022 tepat waktu.
 
Kebijakan CHT tertuang dalam PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris dan PMK Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya. Kebijakan CHT 2022 ini akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2022.
 
Sebagai tahap awal pelaksanaan kebijakan ini, Bea Cukai telah mulai melakukan proses penetapan kembali tarif cukai atas merek-merek hasil tembakau yang ada sesuai ketentuan berlaku. Untuk selanjutnya pengusaha pabrik atau importir hasil tembakau akan mengajukan permohonan penyediaan pita cukai untuk 2022.

Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai disebutkan salah satu cara pelunasan cukai adalah dengan pelekatan pita cukai. Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai (DTFC) selaku pengampu pelaksanaan kebijakan CHT telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan ketersediaan pita cukai saat pemberlakuan kebijakan CHT di awal Januari 2022.
 
"Upaya yang kami telah dilakukan meliputi koordinasi dengan konsorsium penyedia pita cukai, monitoring dan evaluasi harian, sampai dengan pemantauan proses produksi di lokasi pabrik penyedia pita cukai (Perum Peruri)," kata Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 23 Desember 2021.
 
Hingga kemarin, telah dilakukan Order Bea Cukai (OBC) atas permohonan pita cukai dari pelaku usaha barang kena cukai sejumlah 15 juta lembar, meliputi pita cukai hasil tembakau (PCHT) dan pita cukai minuman mengandung etil alkohol (PCMMEA). Mulai hari ini secara berangsur dan terjadwal akan dilakukan serah terima pita cukai desain 2022 dari Perum PERURI kepada Bea Cukai.
 
"Kemudian dilanjutkan dengan proses pendistribusian ke unit-unit vertikal Bea Cukai. Komitmen tersebut terus dijaga oleh DTFC, dengan mempertimbangkan bahwa pita cukai sudah menjadi kebutuhan mutlak untuk proses produksi barang kena cukai (BKC), dan menjamin penerimaan negara di bidang cukai," ujar Nirwala.
 
Sementara itu, Direktur Operasional Perum Peruri Saiful Bahri menyatakan sebagai mitra strategis Bea Cukai, Perum Peruri siap untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait kenaikan tarif CHT per 1 Januari 2022 dengan menyediakan pita cukai desain 2022 secara tepat waktu.
 
"Walaupun waktu pencetakan yang sangat terbatas, kami akan mengerahkan sumber daya yang dimiliki agar pita cukai siap digunakan pada awal Januari 2022," ungkap Saiful.
 
Dengan telah disediakannya pita cukai baru ini, Bea Cukai berharap agar para pengusaha pabrik maupun importir dari sigaret, rokok elektrik, minuman beralkohol, hingga HPTL tidak perlu khawatir. Pasalnya Bea Cukai memastikan ketersediaan pita cukai sudah terjamin mulai Januari tahun depan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan