Ilustrasi petani sedang mengumpulkan kelapa sawit - - Foto: MI/ Aries Munandar
Ilustrasi petani sedang mengumpulkan kelapa sawit - - Foto: MI/ Aries Munandar

Menkeu Naikkan Tarif Pungutan Ekspor Produk Kelapa Sawit

Suci Sedya Utami • 29 Juni 2021 21:25
Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan penyesuaian tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit. Batas pengenaan tarif progresif berubah yang semula pada harga crude palm oil (CPO) USD670 per metrik ton (MT) menjadi USD750 per MT.

Penyesuaian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Penyesuaian tarif pungutan ekspor ini merupakan tindak lanjut keputusan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Besaran tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit, termasuk CPO dan produk turunannya ditetapkan berdasarkan harga referensi Kementerian Perdagangan dengan cut off perhitungan pungutan tarif tersebut adalah tanggal penerbitan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Pengenaan tarif baru tersebut mulai berlaku 7 hari setelah diundangkan pada 25 Juni 2021 (mulai berlaku pada 2 Juli 2021).


“Apabila harga CPO di bawah atau sama dengan USD750 per MT, maka tarif pungutan ekspor tetap, yaitu misalnya untuk tarif produk crude adalah sebesar USD55 per MT. Selanjutnya, setiap kenaikan harga CPO sebesar USD50 per MT, maka tarif pungutan ekspor naik sebesar USD20 per MT untuk produk crude, dan USD16 per MT untuk produk turunan sampai harga CPO mencapai USD1000. Apabila harga CPO di atas USD1000, maka tarif tetap sesuai tarif tertinggi masing-masing produk,” kata Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman dalam keterangan resmi, Selasa, 29 Juni 2021.

Dasar pertimbangan penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor yakni untuk meningkatkan daya saing produk kelapa sawit Indonesia di pasar internasional. Hal ini juga dilakukan dengan tetap memperhatikan kesejahteraan petani kelapa sawit dan keberlanjutan pengembangan layanan pada program pembangunan industri sawit nasional, antara lain perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit, serta penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel.

Kewajiban eksportir produk kelapa sawit yaitu pungutan ekspor dan bea keluar secara ad valorem, saat ini mencapai 36,4 persen maksimal dari harga CPO. Dengan perubahan tarif sesuai PMK tersebut, maka kewajiban eksportir secara advalorum turun menjadi maksimal di bawah 30 persen dari harga CPO. Penurunan tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk kelapa sawit di pasar internasional. Komitmen

Peningkatan kesejahteraan petani

Penerapan pungutan ekspor di 2020 dan 2021 terbukti tidak menyebabkan penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani. Harga TBS di tingkat petani mengikuti kenaikan harga CPO, pada Januari-Mei 2021, rata-rata harga TBS di tingkat petani adalah di atas Rp2.000 per kg.

Selain itu, Pemerintah tetap berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan petani melalui peningkatan produksi perkebunan kelapa sawit rakyat. Upaya ini dilakukan dengan mengalokasikan dana peremajaan perkebunan kelapa sawit untuk 180 ribu hektare lahan per tahun, dengan alokasi dana untuk tiap hektare lahan yang ditetapkan sebesar Rp30 juta per hektare.

Di samping itu, peningkatan kesejahteraan petani juga diupayakan dengan peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), melalui pemberian beasiswa bagi anak-anak dan keluarga petani kelapa sawit, serta pelatihan bagi petani dan masyarakat umum. Program pengembangan SDM yang diberikan terutama adalah program pengembangan yang sesuai Good Agricultural Practice (GAP) dan menunjang keberlanjutan usaha (sustainability).

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan