Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara. Foto: dok Kemenkeu.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara. Foto: dok Kemenkeu.

Capai Rp134 Triliun, Buat Apa Sih Dana Abadi LPDP?

Antara • 28 November 2023 11:38
Jakarta: Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyebutkan akumulasi dana abadi pendidikan yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dari 2010 hingga saat ini mencapai Rp134,11 triliun.
 
Hasil pengelolaan dana yang terus dikelola oleh LPDP tersebut dipakai untuk menyekolahkan mahasiswa, memberikan biaya penelitian dan riset, serta kegiatan akademis lainnya bagi lebih dari 45 ribu anak bangsa.
 
"Anda termasuk dalam 45,5 ribu orang yang mendapatkan beasiswa. Anda semua penerima LPDP, Anda memiliki tanggung jawab yang besar," kata Suahasil saat bertemu dengan para mahasiswa Indonesia penerima beasiswa yang sedang bersekolah di Jepang, seperti dikutip dari keterangan resmi, di Jakarta, Selasa, 28 November 2023.

Suahasil melanjutkan, tanggung jawab tersebut berkaitan dengan komitmen para penerima beasiswa untuk bisa memberikan manfaat kepada Indonesia setelah selesai mengenyam pendidikan melalui beasiswa.
 
Lantaran dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang dikumpulkan dari uang pajak masyarakat Indonesia, maka para penerima beasiswa LPDP memiliki tanggung jawab untuk memberikan kontribusi kepada bangsa Indonesia.
 
Baca juga: Serapan Dana Abadi Pesantren Minim, Mayoritas Masih Parkir di Kemenkeu
 

Asal muasal dana abadi pendidikan


Dijelaskan lebih lanjut, setiap tahunnya, Indonesia menyisihkan sebagian belanja dari APBN untuk dana abadi pendidikan. Pasalnya, keberadaan LPDP merupakan salah satu wujud untuk melaksanakan tujuan bernegara, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
 
Suahasil menuturkan, Indonesia telah mengalami dan melewati berbagai macam dinamika, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri, yang berimbas kepada kondisi domestik.
 
Namun, Indonesia tetap berpegang teguh pada empat tujuan bernegara yang termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
 
Keempat tujuan bernegara tersebut yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
 
"Empat hal ini menjadi arah dari pembangunan Indonesia," tegas Suahasil membeberkan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan