Dilansir Medcom.id, Selasa, 1 September 2020, besaran biaya paket data dan komunikasi yang diberikan adalah Rp400 ribu per orang per bulan untuk pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara. Sementara untuk pejabat setingkat eselon III atau yang setara ke bawah akan mendapatkan Rp200 ribu per orang per bulan.
Biaya paket data dan komunikasi sebagai dimaksud hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).
Pendanaan yang diperlukan dalam rangka pemberian biaya paket data dan komunikasi berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran. Pemberiannya dilakukan selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring dan ketersediaan anggaran, dan sesuai prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Selain itu, pengguna anggaran dan/atau kuasa pengguna anggaran pada masing-masing kementerian/lembaga melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat keputusan menteri ini mulai berlaku, segala pemberian paket data dan komunikasi yang ditetapkan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. Adapun keputusan ini ditetapkan pada 31 Agustus 2020 dan berlaku sampai dengan 31 Desember 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News