Terbaru DJP menunjuk dua pelaku usaha yakni eBay Marketplace GmbH dan Nordvpn S.A. sebagai pemungut PPN. Kedua perusahaan tersebut akan memungut PPN atas produk dan layanan digital luar negeri yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia mulai 1 Februari 2021.
"Dengan penambahan dua perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE maka hingga hari ini terdapat 53 pelaku usaha pemungut PPN produk digital luar negeri," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 29 Januari 2021.
Keseluruhan pelaku usaha yang ditunjuk adalah Netflix International B.V., Spotify AB, Google LLC, Google Ireland Limited, Google Asia Pacific Pte. Ltd., Amazon Web Services, Inc., Facebook Ireland Limited, Facebook Payments International Limited, Facebook Technologies International Limited, dan Amazon.com Services LLC.
Kemudian ada Alexa Internet, Audible Limited, Audible, Inc., Apple Distribution International Limited, Tiktok Pte. Ltd., The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Limited, PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd., Skype Communications Sarl, Mojang AB, serta LinkedIn Singapore Pte. Ltd.
Lalu ada Microsoft Ireland Operations Limited, Twitter Asia Pacific Pte. Ltd., Twitter International Company, Zoom Video Communications, Inc., McAfee Ireland Ltd., PT Jingdong Indonesia Pertama, PT Shopee International Indonesia, Novi Digital Entertainment Private Limited, Alibaba Cloud (Singapore) Private Limited, dan GitHub, Inc.
Selanjutnya ada Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte. Ltd., UCWeb Singapore Pte. Ltd., Coda Payments Pte. Ltd., To The New Private Limited, Nexmo Inc, Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise USA, Softlayer Dutch Holdings B.V., dan PT Ecart Webportal Indonesia.
Terakhir ada PT Bukalapak.com, Valve Corporation, PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga, beIN Sports Asia Pte Limited, Etsy Ireland Unlimited Company, Proxima Beta Pte. Ltd., Tencent Mobility Limited, Tencent Mobile International Limited, Snap Group Limited, Netflix Pte. Ltd., Nordvpn S.A., serta eBay Marketplace GmbH
Hestu menambahkan DJP terus menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Dengan komunikasi tersebut diharapkan jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri akan terus bertambah.
"Khusus untuk marketplace yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News