Mengapa BI Tidak Menaikkan BI Rate?
Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG), BI menilai terdapat dua opsi untuk memperkuat rupiah. Opsi pertama adalah menaikkan BI Rate yang berpotensi ikut mendorong kenaikan suku bunga domestik.Sementara opsi kedua adalah memberikan insentif tambahan bagi investor asing agar dana tetap masuk ke pasar keuangan Indonesia.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan, strategi tersebut dipilih setelah BI menilai pemberian insentif mampu menghasilkan dampak yang lebih besar terhadap masuknya dana asing dibandingkan kenaikan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin (bps).
“Pada hari ini, memang Bank Indonesia memiliki dua pilihan, apakah menaikkan BI-Rate dengan konsekuensi suku bunga dalam negeri juga akan naik. Atau, seperti yang kami lakukan hari ini di Dewan Gubernur tidak menaikkan BI-Rate, tetapi meningkatkan insentif bagi semakin masuknya aliran portofolio asing,” kata Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI secara daring, Rabu, 22 Juli 2026.
| Baca juga: BI Rate Tetap 5,75%, Ini Strategi Bank Indonesia Jaga Rupiah |
Insentif untuk Menarik Dana Asing
Sebagai bagian dari strategi tersebut, BI menaikkan insentif pengurangan premi untuk instrumen lindung nilai.Kebijakan baru itu meliputi insentif Swap Jual Lindung Nilai (Swap Beli Lindung Nilai kepada BI) naik dari 10 persen menjadi 12,5 persen.
Lalu, insentif DNDF (Domestic Non-Deliverable Forward) Jual Lindung Nilai diperluas menjadi 15 persen.
Selain itu, BI juga memberikan insentif dengan meningkatkan Local Currency Transaction (LCT) dengan negara mitra untuk diversifikasi transaksi valas berupa penambahan premi Swap Beli Lindung Nilai (Swap Jual Lindung Nilai kepada BI) sebesar 10 persen dan pengurangan premi DNDF Jual Lindung Nilai sebesar 10 persen.
Langkah tersebut diharapkan mendorong investor asing menempatkan dananya pada instrumen keuangan domestik seperti Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dan Surat Berharga Negara (SBN).
Kebijakan Likuiditas Juga Diperkuat
Selain memperluas insentif investasi, BI juga melakukan penyempurnaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) guna meningkatkan likuiditas perbankan sekaligus mempercepat pendalaman pasar uang.Beberapa kebijakan yang akan mulai berlaku paling lambat September 2026 antara lain meningkatkan total insentif KLM yang dapat diterima bank menjadi maksimal 6 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK), naik dari sebelumnya 5,5 persen.
Kemudian, penyesuaian alokasi KLM untuk financing channel bagi penyaluran kredit atau pembiayaan bank kepada sektor-sektor prioritas sebelumnya paling tinggi sebesar 4,5 persen dari DPK menjadi paling tinggi 4,0 persen dari DPK.
Tak hanya itu, BI juga melakukan penetapan alokasi KLM untuk mengatasi segmentasi likuiditas di pasar uang dan perbankan sekaligus mempercepat pendalaman pasar uang, berupa KLM Pendalaman Pasar Uang (PPU) paling tinggi sebesar 2,0 persen dari DPK kepada bank yang menjaga rasio kepemilikan surat-surat berharga dalam tingkat optimal yang ditetapkan Bank Indonesia.
KLM PPU dimaksud menggantikan KLM interest rate channel dan financing to funding channel serta penyempurnaan KLM tersebut akan berlaku efektif sejak 1 September 2026.
Seperti diketahui, nilai tukar rupiah pada Rabu, 22 Juli 2026 berdasarkan kurs JISDOR ditutup pada level Rp17.909 per USD.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda