Ilustrasi. (FOTO: Antara/Andika Wahyu)
Ilustrasi. (FOTO: Antara/Andika Wahyu)

Dua Negara Tax Haven Bersikukuh Tolak Keterbukaan Data Pajak

Suci Sedya Utami • 22 April 2016 20:30
medcom.id, Jakarta: Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral negara-negara G-20 menyebutkan masih ada dua negara yang masih kukuh menolak keterbukaan data informasi untuk pajak yakni Bahrain dan Panama.
 
Hal tersebut menyusul kesepakatan negara-negara G-20 yang akan menerapkan pertukaran informasi untuk pajak atau lebih dikenal dengan istilah automatic exchange of tax information in financial sector (AEoI) pada 2017. Kedua negara ini disebut-sebut merupakan negara surga pajak (tax haven).
 
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara saat mengumumkan hasil pertemuan tersebut mengatakan terkuaknya data skandal pajak Panama papers semakin membuka mata dunia bahwa transaksi keuangan internasional sangat mungkin digunakan untuk menghindari pajak dan menyembunyikan identitas.

Suahasil mengatakan, kasus penggelapan pajak sudah diprediksi seluruh negara di dunia. Sehingga negara-negara yang tergabung dalam OECD memeranginya dengan penerapan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) serta negara-negara G20 yang berkomitmen membuka data dan informasi pajak (Automatic Exchange of Inforation/AEoI) di akhir 2017.
 
"Sekjen OECD bilang masih ada dua negara yang secara eksplisit belum menyetujui membuka data pajak, yakni Bahrain dan Panama. Tapi Presiden G20 sudah menerima surat resmi dari Panama yang mengatakan mereka akan ikut komit membuka akses data pajak," ucap Suahasil di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (22/4/2016).
 
Dirinya menyebutkan, Direktorat Jenderal Pajak masih kesulitan mengakses data nasabah perbankan guna kepentingan pajak karena terbentur masalah kerahasiaan bank sebagai bentuk perlindungan terhadap nasabah di Undang-undang (UU) Perbankan. Pemerintah dapat mengintip data tersebut apabila nasabah ataupun Wajib Pajak tersandung kasus hukum atau dalam proses pemeriksaan.
 
Sementara di beberapa negara Eropa, lanjut Suahasil, aturan kerahasiaan bank untuk perpajakan perlahan mulai hilang. Dengan begitu, persoalan ini menjadi harapan pemerintah agar revisi UU Perbankan dapat mengakomodir kepentingan tersebut.
 
"Menkeu Bambang pernah bertemu Menkeu Luxembourg di Lima. Mereka sudah menghilangkan aturan kerahasiaan bank, dan apa yang dikhawatirkan takut uang atau dana lari ke luar negeri, ternyata tidak terbukti. Justru mereka senang karena tidak harus menyembunyikan, semua jelas," tegas Suahasil.
 
Lebih jauh, menurut Suahasil, pemerintah Indonesia konsisten pada kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang akan menguak keberadaan harta maupun aset orang-orang Indonesia yang selama ini disimpan di luar negeri.
 
"Tax amnesty itu men-clear-kan semua yang belum clear. Tidak ada lagi yang perlu disembunyikan," jelas Suahasil.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan