Dilansir Medcom.id, Kamis, 30 September 2021, kenaikan tarif PPN ini tertuang dalam Pasal 7 Bab IV mengenai Pajak Pertambahan Nilai dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022, dan sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025," tulis ketentuan tersebut.
Meski begitu, pemerintah menetapkan tarif PPN sebesar nol persen diterapkan atas ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.
Baca juga: Alasan Sri Mulyani Ingin Buru-Buru Sahkan RUU HPP
Kemudian dalam ayat 3 pasal 7 tersebut, disebutkan tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yaitu 11 mulai April 2022 dan 12 persen mulai Januari 2025 dapat diubah menjadi paling rendah lima persen dan paling tinggi 15 persen.
"Perubahan tarif PPN diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," bunyi ayat 4 pasal 7 tersebut.
Pemerintah bersama DPR RI sebelumnya telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang kini berubah menjadi RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) untuk dilanjutkan menjadi undang-undang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News