Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman mengatakan penerbitan CWLS Ritel seri SWR001 tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung Gerakan Wakaf Nasional, membantu pengembangan investasi sosial, dan pengembangan wakaf produktif di Indonesia.
"Melalui CWLS Ritel seri SWR001, pemerintah memfasilitasi para pewakaf uang baik yang bersifat temporer maupun permanen agar dapat menempatkan wakaf uangnya pada instrumen investasi yang aman dan produktif," katanya dalam keterangan resminya, Sabtu, 10 Oktober 2020.
Ia menambahkan CWLS Ritel seri SWR001 memiliki tenor dua tahun dan menawarkan tingkat imbalan/kupon tetap sebesar 5,5 persen per tahun, yang imbalannya akan disalurkan untuk program/kegiatan sosial yang memiliki dampak sosial dan ekonomi untuk masyarakat.
"Penyaluran imbalan akan dilakukan oleh Nazhir yang kredibel yang ditunjuk oleh Lembaga Keuangan Syariah-Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) dan disetujui oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai regulator dan pengawas Nazhir untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan penyaluran dana imbakan CWLS, maka Nazhir wajib membuat laporan kepada BWI, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan wakif (pembeli CWLS)," ungkapnya.
Proses pemesanan pembelian CWLS Ritel seri SWR001 bisa dilakukan secara offline dilakukan melalui empat tahap yaitu mendatangi kantor mitra distribusi atau akses ke sistem online mitra distribusi, mengisi formulir akta ikrar wakaf dan pemesanan, membuka rekening tabungan, rekening Surat Berharga Negara, dan Single Investor Identification (SID), serta menyediakan wakaf uang di rekening tabungan.
"Masyarakat yang berminat membeli CWLS Ritel seri SWR001 dapat menghubungi/mendatangi empat mitra distribusi yang telah ditunjuk oleh pemerintah, yaitu PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BRISyariah Tbk, PT Bank Muamalat Tbk, dan PT Bank BNI Syariah," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News