Direktur Pengelolaan Kas Negara Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Rudy Widodo menegaskan informasi yang beredar tidak benar. Pencairan THR masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Enggak valid, karena PP dan PMK-nya sedag diproses. Jadi tanggalnya belum bisa dipastikan," kata Rudy, kepada Medcom,id, di Jakarta, Senin, 21 Mei 2018.
Namun, Rudy membenarkan, apabila alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini untuk THR lebih besar dibandingkan dengan tahun sebelumnya, mengingat di 2018 terdapat THR untuk pensiunan PNS yang sebelumnya tak pernah diberikan atau hanya ada THR untuk PNS aktif.
"Kalau lebih besar sangat mungkin. Logikanya karena pensiunannya pasti bertambah dibandingkan dengan tahun lalu. Kemungkinan basis perhitungannya berubah pun bisa," jelas dia.
Sebelumnya beredar memo internal yang menyebutkan penyaluran dana APBN untuk pembayaran THR bagi pensiunan akan dicarikan 4 Juni 2018, sedangkan pembayaran THR mulai dibayarkan pada 5 Juni 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id