Ilustrasi SPT online. (FOTO: ANTARA/Widodo S. Jusuf)
Ilustrasi SPT online. (FOTO: ANTARA/Widodo S. Jusuf)

DJP: Pengguna e-Filling Capai 5,5 Juta WP

06 April 2016 10:32
medcom.id, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat para pengguna pelaporan bukti potong pajak secara elektronik (e-filing dan e-SPT) untuk tahun pajak 2015 telah mencapai 5,5 juta Wajib Pajak.
 
"Para WP yang sudah melapor secara elektronik mencapai 5,5 juta, baik WP Orang Pribadi maupun WP Badan," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Mekar Satria Utama di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (6/4/2016).
 
Mekar mengatakan angka itu merupakan angka pengguna layanan elektronik tersebut hingga akhir Maret 2016, dan jumlahnya bisa bertambah karena DJP memperpanjang masa pelaporan bukti pajak dengan e-filing hingga akhir April 2016.

"Target kami ada pengguna layanan elektronik hingga tujuh juta wajib pajak. Rasanya hingga akhir April bisa tercapai, karena jumlah pengguna layanan ini terus meningkat," jelas dia.
 
Ia juga menyampaikan, hingga batas waktu penyampaian bukti potong pajak per akhir Maret, tercatat 3,3 juta Wajib Pajak yang masih melakukan proses secara manual dengan hadir ke kantor pelayanan pajak.
 
Dengan demikian, jumlah Wajib Pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2015 melalui layanan elektronik maupun menyampaikan secara manual, mencapai 8,9 juta Wajib Pajak.
 
Mekar menambahkan bagi para Wajib Pajak yang belum melapor bukti potong pajak bisa menggunakan masa perpanjangan layanan elektronik, karena keterlambatan pelaporan tidak dikenakan sanksi, asalkan tidak melewati 30 April 2016.
 
"Kami masih membuka peluang bagi Wajib Pajak yang ingin melapor. Kemarin kami menghadapi kendala teknis di sistem pelaporan, karena hampir tiga juta Wajib Pajak bersamaan mengakses layanan ini, sehingga sistemnya terhambat," ujar dia.
 
Direktur Teknologi Informasi Perpajakan Mutamam mengatakan per Selasa (5/4) masih ada sekitar 54 ribu Wajib Pajak Orang Pribadi yang memanfaatkan masa perpanjangan layanan pelaporan menggunakan e-filing.
 
Ia mengharapkan para Wajib Pajak yang belum melapor bukti pajak, untuk menggunakan layanan pelaporan elektronik ini pada pertengahan bulan, agar sistem ini tidak lagi terhambat dan mengalami kendala teknis pada akhir bulan.
 
"Mumpung ada waktu kosong, para Wajib Pajak bisa memanfaatkan layanan ini. Karena tidak dikenakan sanksi, asalkan melapor dengan e-filing," tambah Mutamam.
 
Mutamam mengharapkan nantinya seluruh pengguna e-filing puas dengan penggunaan sistem ini, karena tingkat kepuasan Wajib Pajak pengguna baru mencapai 95,1 persen dan sebanyak 4,9 persen masih mengaku tidak puas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan