Ilustrasi insentif pajak - - Foto: dok MI
Ilustrasi insentif pajak - - Foto: dok MI

355 Ribu Perusahaan Sudah Nikmati Insentif Pajak

Eko Nordiansyah • 16 Juni 2020 21:02
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 355 ribu wajib pajak (WP) telah menikmati insentif pajak. Pemberian insentif pajak tersebut guna membantu dunia usaha menghadapi pandemi covid-19.
 
"Insentif pajak sampai dengan 12 Juni yang kami rekam ada 355 ribu WP, yang memberitahukan memanfaatkan insentif perpajakan di dunia usaha," kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam siaran virtual di Jakarta, Selasa, 16 Juni 2020.
 
Suryo merinci sebanyak 103 ribu WP mengajukan insentif untuk Pajak Penghasilan (PPh) 21, 8.700 WP untuk PPh pasal 22 impor, 47,5 ribu WP untuk PPh pasal 25, serta 192 ribu WP dari usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk  PPh final UMKM.

"Untuk restitusi dipercepat, yang jumlah restitusi dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar, ada 3.816 pengusaha yang minta pengajuan restitusi. Dari total tersebut 355 ribu sudah disetujui untuk memanfaatkannya," jelas dia.
 
Sementara itu, sebanyak 90 persen kelompok lapangan usaha (KLU) yang sudah mendapatkan fasilitas insentif PPh pasal 21 yang ditanggung pemerintah, 83 persen KLU mendapatkan PPh pasal 25, dan 72 persen KLU dapat pembebasan PPh pasal 22 impor.
 
Ia menambahkan secara keseluruhan baru 6,8 persen dari jumlah insentif yang dimanfaatkan oleh para pelaku usaha. Untuk itu, Suryo berharap para WP bisa mengajukan diri untuk menerima fasilitas perpajakan tersebut.
 
"Mengingat masih banyak WP yang masih belum manfaatkan insentif. Beberapa jenis sudah dibuka pemerintah, silahkan dimanfaatkan dan pemanfaatannya tidak susah cukup melalui aplikasi tidak perlu ke kantor pajak," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan