Perpajakan. Foto : Medcom.id.
Perpajakan. Foto : Medcom.id.

Ada 148 Pelaku Digital, Agoda hingga Tencent Music Jadi Pemungut Pajak Perdagangan Online

Antara • 04 Mei 2023 15:36
Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menunjuk platform agen perjalanan digital Agoda hingga platform streaming musik Tencent Music menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).
 
baca juga: Final! 12,02 Juta Wajib Pajak Lapor SPT 2022

Selain Agoda Company Pte. Ltd. dan Tencent Music Entertainment Hong Kong, terdapat dua pelaku usaha lainnya yang ditunjuk menjadi pemungut PPN PMSE pada April 2023, yakni perusahaan permainan video Supercell Oy dan perusahaan teknologi WordPress WPEngine, Inc.
 
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti menyebutkan dengan penunjukan tersebut secara keseluruhan pemerintah telah menunjuk 148 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN sampai dengan 30 April 2023.
 
Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan dan/atau jumlah perdagangan di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Penyetoran pajak

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, Dwi membeberkan sebanyak 129 pelaku usaha di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp12,2 triliun.
 
"Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran 2020, sebanyak Rp3,9 triliun setoran 2021, sebesar Rp5,51 triliun setoran 2022, dan senilai Rp2,04 triliun setoran 2023," ungkap Dwi.
 
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.
 
Pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa faktur komersial (commercial invoice), tagihan (billing), tanda terima pesanan (order receipt), atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan