Ilustrasi petani tembakau. Foto: dok MI/Tosiani.
Ilustrasi petani tembakau. Foto: dok MI/Tosiani.

Cek di Sini, Rincian Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Desi Angriani • 14 Desember 2021 12:00
Jakarta: Per 1 Januari 2022 tarif cukai rokok resmi dinaikkan sebesar 12 persen. Keputusan tersebut sudah mempertimbangkan aspek kesehatan, tenaga kerja, pengawasan barang cukai ilegal hingga pendapatan negara.
 
"Ini perlu kita terus waspadai semakin tinggi harga rokok dan tarif cukainya, semakin besar intensif terjadinya kegiatan dari produksi rokok ilegal," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 13 Desember 2021.

Berikut rincian kenaikan tarif cukai rokok:

1. Cukai sigaret kretek mesin (SKM):
 
Golongan I naik 13,9 persen.
Golongan IIA naik 12,1 persen.
Golongan IIB naik 14,3 persen.
 
2. Cukai sigaret putih mesin (SPM):

Golongan I naik 13,9 persen.
Golongan IIA naik 12,4 persen.
Golongan IIB naik 14,4 persen.
 
3. Cukai Sigaret Kretek Tangan:
 
Golongan IA naik 3,5 persen.
Golongan IB naik 4,5 persen.
Golongan II naik 2,5 persen.
Golongan III naik 4,5 persen.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan