Dilansir Medcom.id dari laman resmi DJP, Selasa, 1 Maret 2022, setoran tersebut berasal dari 17.821 wajib pajak yang telah mengikuti PPS ini. Total harta bersih yang telah diungkapkan oleh para wajib pajak ini sebesar Rp21,44 triliun.
Nilai harta bersih tersebut terdiri dari deklarasi harta dalam negeri mencapai Rp18,75 triliun, harta yang diinvestasikan adalah sebesar Rp1,33 triliun, dan deklarasi harta di luar negeri sebesar Rp1,36 triliun.
Peserta PPS merupakan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) dan Badan peserta Tax Amnesty (TA) dengan basis pengungkapan harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti TA. Selain itu, ada WP Orang Pribadi (OP) dengan basis pengungkapan harta perolehan 2016 sampai 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.
Berikut tata cara pengungkapan program tax amnesty jilid II ini:
- Pengungkapan dilakukan dengan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disampaikan secara elektronik melalui laman https://pajak.go.id/pps.
- SPPH dilengkapi dengan SPPH induk, bukti pembayaran PPh Final, daftar rincian harta bersih, daftar utang, pernyataan repatriasi dan/atau investasi.
- Sementara bagi peserta WP OP yang sebelumnya tidak mengikuti tax amnesty ada tambahan kelengkapan, yaitu pernyataan mencabut permohonan (restitusi atau upaya hukum), dan surat permohonan pencabutan Banding, Gugatan, Peninjauan Kembali.
Seri FR0094 dengan denominasi rupiah, memiliki range yield 5,37 sampai 5,62 persen dengan jenis kupon fixed rate dan pembayaran kupon semi annual selama enam tahun sampai 15 Januari 2028.
Sedangkan seri USDFR0003 berdenominasi dolar Amerika Serikat (AS) memiliki range yield 2,80 sampai 3,15 persen dengan jenis kupon fixed rate dan pembayaran kupon semi annual selama 10 tahun sampai 15 Januari 2032.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News