Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Semester I, Negara Raup PPN Rp1,65 Triliun dari Perdagangan Digital

Suci Sedya Utami • 12 Juli 2021 16:49
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sepanjang semester I-2021 mencapai Rp1,65 triliun.
 
DJP juga mencatat penerimaan dari pemungutan dan penyetoran oleh Pemungut PPN PMSE tahun ini dibandingkan dengan tahun lalu (Juli-Desember 2020) meningkat 125,2 persen atau sebesar Rp915,7 miliar.
 
Adapun Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, DJP kembali menunjuk dua perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut PPN PMSE atas produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

"Dua pelaku usaha tersebut yakni PT Fashion Marketplace Indonesia (Zalora) dan Pipedrive OU,” kata Neilmaldrin dalam keterangan resmi, Senin, 12 Juli 2021.
 
Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Juli 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.
 
Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN. Dengan penambahan dua perusahaan, maka jumlah pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 75 badan usaha.
 
Lebih lanjut, DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. DJP akan melakukan sosialisasi untuk mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan