Gedung Pajak Kemenkeu. FOTO: MI/ANGGA YUNIAR
Gedung Pajak Kemenkeu. FOTO: MI/ANGGA YUNIAR

DJP Tunjuk 4 Perusahaan sebagai Pemungut PPN PMSE

Eko Nordiansyah • 24 Februari 2022 10:49
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjuk empat perusahaan Wajib Pungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) selama Januari 2022. Keempat perusahaan ini akan mulai memungut pajak atas transaksinya di Indonesia mulai awal bulan ini.
 
"Mereka wajib melakukan pemungutan PPN PMSE terhitung mulai 1 Februari 2022," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, dalam keterangan resminya, Kamis, 24 Februari 2022.
 
Ia menambahkan keempat perusahaan yaitu Udemy Inc, Vonage Business Inc, Blizzard Entertainment Inc, dan Twitch Interactive Singapore Pvt Ltd merupakan penyedia layanan digital dari luar negeri yang kerap melakukan transaksi di Indonesia.

"Udemy menyediakan layanan kursus daring, Vonage menyediakan layanan komunikasi cloud, Blizzard Entertainment menyediakan layanan dan menjual permainan komputer, dan Twitch Singapore merupakan penyedia layanan video dan iklan," jelas Neilmadrin.
 
Pelaku usaha yang ditunjuk sebagai PMSE berkewajiban untuk memungut PPN sebesar 10 persen dari harga penjualan atau harga layanan sebelum dikenakan pajak. Pemungutan PPN dilakukan pada saat pembeli barang atau penerima jasa melakukan pembayaran.

Pemungutan PPN

Atas pemungutan PPN, Pelaku Usaha wajib membuat bukti pungut PPN berupa invoice, billing, order receipt, maupun dokumen-dokumen sejenis yang menyebutkan nilai PPN yang telah dipungut, untuk selanjutnya dibayarkan ke kas negara.
 
Lebih lanjut, Neilmadrin menjelaskan, pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan dengan menjaga kesetaraan dalam berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital.
 
"Ke depan DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha, khususnya yang kerap melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," pungkas dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan