CPNS yang paling banyak mengundurkan diri terjadi di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yakni 11 orang. Jumlah terbanyak berikutnya ditempati Pemerintah Provinsi Sumatra Barat dan Kabupaten Majalengka dengan masing-masing enam orang.
Lalu berapa sebenarnya gaji yang didapatkan oleh PNS?
Dilansir Medcom.id, Selasa, 31 Mei 2022, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Besaran gaji disesuaikan dengan golongan yang berkisar antara Rp1.560.800 hingga Rp5.901.200.
Meski begitu, dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil mengatur, besaran gaji yang dibayarkan bagi CPNS sebelum ditetapkan baru 80 persen dari total gaji, kemudian setelah diangkat maka berhak mendapat gaji 100 persen.
Berikut daftar gaji PNS:
Golongan I:
Ia: Rp1.560.800-Rp2.335.800.Ib: Rp1.704.500-Rp2.472.900.
Ic: Rp 1.776.600-Rp2.577.500.
Id: Rp 1.851.800-Rp2.686.500.
Golongan II:
IIa: Rp2.022.200-Rp3.373.600.IIb: Rp2.208.400-Rp3.516.300.
IIc: Rp2.301.800-Rp3.665.000.
IId: Rp2.399.200-Rp3.820.000.
Golongan III:
IIIa: Rp2.579.400-Rp4.236.400.IIIb: Rp2.688.500-Rp4.415.600.
IIIc: Rp2.802.300-Rp4.602.400.
IIId: Rp2.920.800-Rp4.797.000.
Golongan IV:
IVa: Rp3.044.300-Rp5.000.000.IVb: Rp3.173.100-Rp5.211.500.
IVc: Rp3.307.300-Rp5.431.900.
IVd: Rp3.447.200-Rp5.661.700.
IVe: Rp3.593.100-Rp5.901.200.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News