Perpajakan. Foto : Medcom.id.
Perpajakan. Foto : Medcom.id.

Belum Punya EFIN? Begini Cara Aktivasinya Secara Online

Eko Nordiansyah • 09 Maret 2022 11:35
Jakarta: Wajib pajak perlu memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) untuk bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi wajib pajak untuk bisa melakukan transaksi elektronik perpajakan.
 
Dilansir dari laman resmi DJP, Rabu, 9 Maret 2022, EFIN bisa didapatkan oleh wajib pajak dengan mendatangi kantor pajak. Namun seiring dengan kemajuan teknologi, kini wajib pajak bisa mendapatkan EFIN secara online tanpa perlu datang ke kantor pajak.

Berikut langkah-langkahnya:

Untuk bisa melakukan aktivasi EFIN, wajib pajak perlu menyampaikan permohonan aktivasi melalui surat elektronik (surel) atau e-mail resmi kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Perlu diingat, satu alamat e-mail milik wajib pajak, hanya bisa digunakan untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN saja.
 
Wajib pajak mengirimkan syarat permohonan aktivasi EFIN yaitu scan formulir permohonan aktivasi EFIN. Formulirnya dapat diunduh di laman www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Selain itu, pastikan nomor telepon dan e-mail yang ditulis diformulir masih aktif.

Setelah seluruh formulir terisi dengan lengkap, wajib pajak perlu menyiapkan foto identitas seperti KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA, foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP, serta swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP. Saat foto, NIK KTP dan NPWP harus terlihat jelas.
 
Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui e-mail. Untuk mengetahui alamat, telepon, dan e-mail KPP, wajib pajak dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
 
Setelah semua proses dilakukan wajib pajak tinggal menunggu permohonan EFIN tersebut diproses oleh DJP. Nantinya e-mail yang masuk akan diproses oleh KPP pada saat jam kerja, atau wajib pajak bisa menghubungi KPP tempat mendaftar untuk menanyakan proses permohonan nomor EFIN.
 
Jika wajib pajak telah mendapat EFIN pajak, maka bisa langsung melakukan aktivasi EFIN pada situs DJP Online. Setelah EFIN aktif, wajib pajak dapat menggunakannya untuk registrasi disitus aplikasi DJP Online. Registrasi ini diperlukan untuk login ke laman www.pajak.go.id, yang salah satunya untuk penyampaian SPT Tahunan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan