Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro beralasan barang-barang tersebut sudah tidak layak lagi disebut sebagai barang mewah karena sesuai perkembangan zaman, malah bukan lagi barang yang sulit untuk dimiliki.
"Karena perkembangan yang ada saat ini, barang-barang tersebut bahkan sudah menjadi kebutuhan primer masyarakat yang gampang dimiliki," terang Bambang, dalam sebuah konferensi pers, di Kantor Pusat DJP, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2015).
Adapun daftar objek pajak yang akan dihapuskan PPnBM-nya, yakni:
Pertama, peralatan elektronik seperti kulkas, pemanas air, televisi, proyektor, air conditioner (AC), perekam video, kamera, proyektor, diswasher dryer, dan microwave. Kedua, alat olahraga seperti alat pancing, peralatan golf, peralatan selam, dan peralatan selancar.
Ketiga, alat musik seperti piano. Keempat, brandes goods seperti wewangian, tas, pakaian, jam, saddlery, harness, barang dari logam mulia, alas kaki. Kelima, perabot rumah tangga dan kantor seperti karpet, kasur, furniture, porselin, kristal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News