"Untuk pejabat negara nanti Bapak Presiden akan menetapkan, seperti menteri, (anggota) DPR, dan para pejabat eselon I dan eselon II," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 7 April 2020.
Meski begitu, Sri Mulyani mengatakan jika pemerintah telah menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri. Utamanya THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada mereka yang mereka golongan I, golongan II, dan golongan III.
"Jadi dalam hal ini kami akan menyampaikan kepada Bapak Presiden, Presiden masih memberikan instruksi kalkulasinya untuk difinalisasi, agar nanti diputuskan di dalam sidang kabinet oleh Bapak Presiden dalam minggu-minggu ke depan," jelas dia.
Sri Mulyani sebelumnya menyebut pertimbangan THR dan gaji ke-13 dilakukan sebagai respons atas menurunnya penerimaan negara 10 persen di sepanjang 2020. Sementara di sisi lain, belanja pemerintah terus meningkat seiring dengan kenaikan kebutuhan, utamanya untuk sektor jaminan sosial dan kesehatan.
"Kami bersama Presiden sedang mempertimbangkan kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13, apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara meningkat," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR secara virtual, belum lama ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News