Menteri Keuangan Sri Mulyani. (FOTO: ANTARA/AKBAR NUGROHO GUMAY)
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (FOTO: ANTARA/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Turunkan Tarif PPh UMKM, Sri Mulyani Usulkan Revisi PP 46

Suci Sedya Utami • 19 Januari 2018 15:51
Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengusulkan revisi peraturan pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas hasil usaha.
 
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan Presiden Joko Widodo meminta agar tarif PPh untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) diturunkan menjadi 0,5 persen. Saat ini, tarif PPh final untuk UMKM yang diatur dalam PP tersebut sebesar satu persen.
 
"Kita sedang mengusulkan agar PP-nya direvisi," kata Ani, sapaan akrabnya di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat, 19 Januari 2018.

Penurunan tarif tersebut terkait juga dengan kegiatan perdagangan online (e-commerce) yang aturan pajaknya juga tengah difinalisasi. Ani bilang, banyak pelaku UMKM yang juga menjalankan bisnis e-commerce yang mana jumlahnya sangat banyak.
 
Oleh karenanya, kata Ani, Presiden ingin agar dalam pemungutan pajak bagi e-commerce jenis UMKM tidak membebankan. Sebab, disadari UMKM dengan jumlah yang banyak tersebut menjadi penyokong perekonomian nasional.
 
"Mayoritas dari supplier merchant-nya itu adalah UMKM, jadi supaya tingkatnya diturunkan dari yang sekarang PPh final satu persen menjadi 0,5 persen," tandas dia.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan