Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro)
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro)

Ditjen Bea Cukai Siap Beri Fasilitas KITE ke Pengusaha IKM Jateng

04 Januari 2017 18:03
medcom.id, Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan siap memberikan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) bagi pelaku industri kecil dan menengah di Jawa Tengah sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja ekspor nasional.
 
Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai Robi Toni menyebutkan pemberian fasilitas KITE ini akan diluncurkan dalam kegiatan seremonial di sentra tembaga Tumang, Jawa Tengah pada akhir Januari 2017.
 
"Kami pilih Tumang karena proses bisnisnya benar-benar mewakili tujuan dari fasilitas KITE industri kecil dan menengah. Di sana banyak perajin tembaga yang produksinya diekspor sampai ke Eropa, namun bahan bakunya selama ini diperoleh melalui distributor," ujarnya, dalam pernyataannya di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (4/1/2016).

Melalui pemberian fasilitas KITE ini, maka industri kecil dan menengah mendapatkan kemudahan berupa pembebasan bea masuk dan pajak impor bagi industri yang memerlukan impor bahan baku, sepanjang hasil produksinya diekspor.
 
"Dengan fasilitas KITE, rantai pasok ini kami potong. Bea masuk dan PPN impornya juga kami bebaskan. Dengan demikian, harga produk Tumang nantinya akan lebih kompetitif karena ongkos bahan baku bisa dihemat," ucap Robi.
 
Selain insentif fiskal berupa pembebasan pajak impor, industri kecil dan menengah juga diberikan kemudahan operasional, seperti penyediaan modul sistem pencatatan barang secara gratis, pembebasan jaminan, dan pemberian akses kepabeanan kepada industri yang mendaftar.
 
Fasilitas KITE bagi industri kecil dan menengah juga merupakan bagian terintegrasi dalam upaya otoritas bea cukai untuk menciptakan sistem logistik yang efektif dan efisien. Dengan fasilitas ini, maka akses impor dan ekspor industri kecil dan menengah telah diperluas.
 
Sebelumnya, telah diresmikan Pusat Logistik Berikat sebagai hub bahan baku Asia Pasifik serta Kawasan Berikat dan Gudang Berikat. Selain dari luar negeri, pengadaan bahan baku serta ekspor hasil produksi dapat dilakukan melalui tempat-tempat tersebut.
 
Bagi industri kecil dan menengah yang proses bisnisnya sesuai dan tertarik untuk menggunakan fasilitas KITE ini maka dapat mengajukan permohonan ke kantor bea cukai terdekat. DJBC juga siap memberikan asistensi bagi industri yang ingin menggunakan fasilitas ini.
 
Selama ini, industri kecil dan menengah tercatat menyumbang 57 persen dari PDB Indonesia dan menyerap sebanyak 97 persen tenaga kerja. Namun, kontribusi para pelaku usaha kecil menengah ini terhadap ekspor nasional masih lebih rendah jika dibandingkan negara-negara lain di kawasan Asia Pasifik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan