Jakarta: Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyatakan pungutan pajak atas penjualan pulsa/kartu perdana, voucher, dan token listrik menguntungkan publik dan negara. Hal ini dikarenakan aturan tersebut memberikan kepastian hukum dan penarikan pajak lebih disederhanakan.
"Jadi sesungguhnya tak perlu terjadi polemik dan kontroversi. Ini hal yg biasa, bahkan menguntungkan publik dan negara," katanya dalam cuitan di akun twitter pribadinya @prastow di Jakarta, Sabtu, 30 Januari 2021.
Dalam cuitan itu, Yustinus menjelaskan sejarah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa telekomunikasi mengalami perkembangan pesat. Mulai dari sarana transmisinya berupa kabel lalu berubah ke voucher fisik dan kini serba elektronik.
Hal itu sudah diatur sejak dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 atau terbitnya Peraturan Pemerintah 28 Tahun 1988 yang spesifik mengatur PPN jasa telekomunikasi. Dulu pemungut PPN jasa telekomunikasi, hanya dilakukan Perumtel. Kini seiring kecanggihan teknologi, seluruh provider penyedia jasa telekomunikasi memungut PPN.
"Mekanismenya normal, PPN dipungut di tiap mata rantai dengan PPN yang dibayar dapat dikurangkan, yang disetor selisihnya," imbuhnya.
Namun timbul permasalahan di lapangan saat distributor dan pengecer terutama menengah-kecil sulit menjalankan kewajiban karena belum mampu secara administrasi. Ini kemudian menjadi salah satu perselisihan dengan Kantor Pajak.
Kondisi itu, lanjut dia, menimbulkan ketidakpastian, kadang ketetapan pajak besar memberatkan distributor/pengecer, namun petugas pajak juga tidak keliru karena ketika ada objek maka akan ditagih pajak.
Untuk memitigasi itu, Menteri Keuangan menerbitkan PMK 06/2021 tersebut agar memberi kepastian status pulsa sebagai barang kena pajak sehingga menjadi seragam. Kemudian pemungutan disederhanakan hanya pada distributor besar sehingga meringankan distributor biasa dan para pengecer.
"Jadi mustinya kebijakan ini disambut baik. PPN atas pulsa (jasa telekomunikasi) memang sudah lama terutang dan tak berubah. Pedagang dipermudah, konsumen tidak dibebani pajak tambahan," terang dia.
Sementara itu, terkait Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 sebesar 0,5 persen, besarannya hanya Rp500 dari voucher pulsa Rp100 ribu.
“Ini dipungut tapi bisa dijadikan pengurang pajak di akhir tahun. Ibarat cicilan pajak, bagi yang sudah Wajib Pajak UMKM dan punya surat keterangan, tinggal tunjukkan dan tak perlu dipungut lagi. Adil dan setara bukan?" pungkas dia.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan