medcom.id, Jakarta: Pelaksanaan program tax amnesty atau pengampunan pajak telah usai. Program tersebut resmi berakhir pada 31 Maret 2017 pukul 23.59 WIB.
Selama sembilan bulan diterapkan sejak 1 Juli 2016, pundi-pundi yang masuk ke kas negara bertambah sebesar Rp135 triliun.
Jika dirinci, uang tebusan yang mampu dikumpulkan dan terekam dalam dashboard tepat saat penutupan yakni sebesar Rp114 triliun. Tentu jumlah tersebut tak capai target Rp165 triliun seperti yang dibuat saat pembahasan UU-nya.
Sementara sebesar Rp18,6 triliun adalah uang pembayaran tunggakan dan Rp1,75 triliun merupakan uang pembayaran bukti permulaan.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan