Selama sembilan bulan diterapkan sejak 1 Juli 2016, pundi-pundi yang masuk ke kas negara bertambah sebesar Rp135 triliun.
Jika dirinci, uang tebusan yang mampu dikumpulkan dan terekam dalam dashboard tepat saat penutupan yakni sebesar Rp114 triliun. Tentu jumlah tersebut tak capai target Rp165 triliun seperti yang dibuat saat pembahasan UU-nya.
Sementara sebesar Rp18,6 triliun adalah uang pembayaran tunggakan dan Rp1,75 triliun merupakan uang pembayaran bukti permulaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News