Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Siap-siap Pemerintah Mulai Pungut Pajak Kenikmatan Semester II Tahun Ini

Antara • 10 Januari 2023 16:42
Jakarta: Pemerintah akan memungut pajak penghasilan (PPh) natura dan/atau kenikmatan yang telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mulai semester II-2023.
 
"Paling tidak pemotongan natura akan dimulai semester II supaya bisa kami sampaikan ke masyarakat sekitar 3-6 bulan, jadi lebih tenang dan mudah," ungkap Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, dilansir Antara, Selasa, 10 Januari 2023.
 
Natura merupakan imbalan berupa barang, sedangkan kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas fasilitas atau pelayanan. Keduanya akan dikenai pajak dalam konteks diberikan terkait pekerjaan atau jasa serta diterima oleh pegawai atau pemberi jasa.
 
Ia menjelaskan aturan turunan terkait pajak natura telah diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 yang antara lain mencakup pengecualian PPh natura dan/atau kenikmatan yang terdiri dari lima objek, yakni makanan dan minuman yang disediakan di tempat kerja dan disediakan untuk seluruh pegawai dengan batasan tertentu.
 
Baca juga: Menkeu Bakal Formulasi Pajak Natura, Apa Itu? 
 
Kemudian, natura dan kenikmatan yang diberikan di daerah tertentu yakni tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan olahraga umum (melalui penetapan), harus disediakan oleh pemberi kerja sehubungan dengan keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan, bersumber dari APBN/D/Des, serta natura atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.
 
Setelah PP, Suryo menyampaikan aturan lebih lanjut mengenai pengecualian objek pajak natura yang lebih perinci akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
 
Rencana isi pengecualian objek yang dimaksud yakni fasilitas makan atau minum meliputi makanan atau minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai serta reimbursement makanan atau minuman bagi pegawai dinas luar.
 
Selanjutnya untuk natura atau kenikmatan daerah tertentu yang dikecualikan meliputi tempat tinggal termasuk perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, serta olahraga (tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, dan olahraga otomotif).
 
"Main golf tidak dalam rangka mencari penghasilan, ini contoh saja. Semua nanti kami definisikan pelan-pelan," jelasnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan