Ilustrasi hasil lelang sukuk negara - - Foto: dok Antara
Ilustrasi hasil lelang sukuk negara - - Foto: dok Antara

Bidik Rp12 Triliun, Pemerintah Lelang 5 Seri Sukuk Negara Pekan Depan

Eko Nordiansyah • 02 Februari 2021 16:04
Jakarta: Pemerintah akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara pada Selasa, 9 Februari 2021. Dalam lelang lima seri sukuk negara tersebut, pemerintah menetapkan target indikatif sebesar Rp12 triliun.
 
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Selasa, 2 Februari 2020, seri SBSN yang akan dilelang adalah seri Surat Perbendaharaan Negara - Syariah (SPN-S) dan Project Based Sukuk (PBS) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2021.
 
Untuk seri PBS027 pemerintah menawarkan imbalan sebesar 6,625 persen, seri PBS017 memiliki imbalan 6,125 persen, seri PBS029 dengan imbalan 6,375 persen, seri PBS004 dengan imbalan 6,1 persen, seri PBS028 dengan imbalan 7,75 persen, serta seri SPN-S 10082021 dengan imbalan diskonto.

Lelang dibuka Selasa, 9 Februari 2021 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 11 Februari 2021 atau dua hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2).
 
Ketentuan mengenai pelaksanaan lelang termasuk penghitungan nilai setelmen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik dan Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Nomor 6/PR/2020 Tentang Tata Cara Pengajuan Penawaran Pembelian Dan Perhitungan Harga Setelmen Untuk Transaksi Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara Dalam Mata Uang Rupiah Di Pasar Perdana Domestik.
 
Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).
 
Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
 
Dealer Utama SBSN, Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
 
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
 
"Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan," tulis keterangan tersebut.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan