Presiden Jokowi didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat melaporkan SPT Tahunan secara daring - - Foto: dok BPMI/Setpres/Kris
Presiden Jokowi didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat melaporkan SPT Tahunan secara daring - - Foto: dok BPMI/Setpres/Kris

Jokowi: Ingat Lapor SPT Terakhir 31 Maret

Eko Nordiansyah • 04 Maret 2022 19:35
Jakarta: Presiden Joko Widodo didampingi oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Jokowi menggunakan aplikasi daring e-filing
 
Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-filling memberikan kemudahan bagi para wajib pajak karena dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak.
 
"Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa darimana saja," kata dia dilansir dari laman resmi Kemenkeu, Jumat, 4 Maret 2022.

Dengan adanya kemudahan ini, Presiden pun mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan.

 
"Bapak, Ibu, Saudara-saudara yang belum lapor SPT Tahunan segera melaporkan. Ingat terakhir 31 Maret 2022," jelas Presiden.
 
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi menjelaskan pajak yang dibayarkan oleh masyarakat sangat bermanfaat dalam mendukung berbagai program pembangunan.
 
"Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi. Pajak kita untuk kita," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan