Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Meirijal Nur mengatakan besaran tersebut terdiri dari setoran pajak Rp7,3 triliun dan setoran dividen Rp3,1 triliun.
"Dividen yang diberikan BUMN di bawah Kemenkeu," kata Meirijal dalam konferensi pers virtual, Jumat, 2 Juli 2021.
Secara rinci untuk setoran pajak di 2016 menyumbang Rp1,3 triliun, 2017 Rp1,4 triliun, 2018 Rp1,4 triliun, 2019 Rp1,7 triliun dan 2020 Rp1,5 triliun.
Sedangkan dividen pada 2016 sebesar Rp444 miliar, 2017 sebesar Rp476,1 miliar, 2018 sebesar Rp587,6 miliar, 2019 sebesar Rp716,1 miliar, dan 2020 sebesar Rp887,2 miliar.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah tidak melihat besar kecilnya setoran yang diberikan. Namun bagaimana dampak aktivitas BUMN terhadap masyarakat terutama dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi.
Adapun setoran yang diberikan BUMN ke depan diharapkanbisa meningkat. Namun disesuaikan dengan rencana pengembangan yang dijalankan.
"Jadi enggak hanya melihat seberapa besar dividen yang diberikan BUMN, tapi seberapa besar dampak dari aktivitas BUMN ini," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News