Ilustrasi pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing - - Foto: dok Ditjen Pajak
Ilustrasi pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing - - Foto: dok Ditjen Pajak

Lupa Nomor EFIN? Tenang, Ini Solusinya!

Eko Nordiansyah • 09 Maret 2022 12:14
Jakarta: Wajib pajak diharuskan memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) untuk bisa melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Namun seringkali ada yang lupa dengan nomor EFIN yang sebelumnya telah diaktivasi.
 
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rabu, 9 Maret 2022, wajib pajak tidak perlu khawatir ketika lupa dengan EFIN miliknya. Jika wajib pajak lupa dengan nomor EFIN-nya, mereka bisa melakukan permohonan layanan lupa EFIN dengan cara sebagai berikut:

1. Telepon nomor resmi KPP

Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP. Nomor telepon resmi KPP tempat Anda terdaftar dapat dilihat pada link www.pajak.go.id/unit-kerja. Yang perlu diperhatikan, satu panggilan telepon/whatsapp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.
 
Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak. Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).

PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajak.

2. E-mail resmi KPP

Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui surel resmi KPP. Satu surel hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Permohonan wajib pajak lewat surel dilengkapi PORO (pengertian PORO sudah dijelaskan di atas). 
 
Berikut persyaratan yang harus dikirimkan:
  1. Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
  2. Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA).
  3. Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP.
  4. Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
Selanjutnya, petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui e-mail.

3. Agen Kring Pajak

Layanan informasi perpajakan berupa informasi lupa EFIN (dengan syarat EFIN sudah pernah diaktifkan) dapat diperoleh melalui saluran telepon 1500200, Twitter, @kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id. Sebelum menghubungi, wajib pajak harus menyiapkan beberapa data berupa NPWP, nama, alamat, nomor telepon genggam, dan email yang didaftarkan.
 
Untuk layanan Twitter, cukup mention satu kali untuk masuk ke dalam antrean layanan lupa EFIN dan silakan cek DM untuk ditindaklanjuti pada hari kerja berikutnya. Untuk layanan telepon dan live chat, dapat diakses mulai Senin-Jumat pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB.

4. Direct Message (DM) akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Saat ini DJP mengelola akun media sosialnya dengan sangat baik. Media sosial DJP digunakan untuk menyebarkan informasi perpajakan di era digital seperti saat ini. Wajib pajak dapat menanyakan informasi terkait cara permohonan layanan lupa EFIN melalui akun media sosial KPP terdaftar.
 
Bisa melalui twitter, facebook, atau instagram resmi KPP. Format nama akun media sosial pajak sudah seragam, nama akunnya @pajak (kemudian diikuti nama daerah), contohnya @pajaktemanggung untuk akun media sosial resmi KPP Pratama Temanggung atau @pajakwonosobo untuk akun resmi KP2KP Wonosobo.
 
Setelah mengirimkan DM ke akun media sosial KPP terdaftar, memang wajib pajak tidak langsung diberitahu kode EFIN Anda, mengingat adanya PORO tadi. Nanti setelah DM di media sosial KPP, wajib pajak akan mendapatkan informasi mengenai penjelasan pelayanan yang dibutuhkan, persyaratannya apa saja, dan apa yang harus dilakukan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan