Ilustrasi pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing - - Foto: dok Kemenkeu
Ilustrasi pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing - - Foto: dok Kemenkeu

Berakhir 31 Maret, Begini Cara Lapor SPT Wajib Pajak Orang Pribadi

Eko Nordiansyah • 09 Maret 2022 10:49

Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Batas waktu pelaporan untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah 31 Maret dan untuk SPT Tahunan PPh Badan adalah 30 April.

Lalu bagaimana jika wajib pajak ingin menyampaikan SPT Tahunannya?

Dilansir dari laman resmi DJP, Rabu, 9 Maret 2022, pelaporan SPT Tahunan secara elektronik dapat dilakukan antara lain melalui aplikasi e-Form atau e-Filing yang dapat diakses dengan mengeklik menu login pada laman www.pajak.go.id. Artinya pelaporan SPT bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.

Pelaporan melalui e-filing

Untuk bisa melaporkan SPT melalui e-filing, wajib pajak hanya perlu perangkat komputer ataupun ponsel yang terhubung dengan internet. Selanjutnya, wajib pajak melakukan login ke laman www.pajak.go.id dengan mengisi NPWP, password, dan kode keamanan atau captcha yang sudah ada.

Setelah login, wajib pajak dapat memilih menu lapor menggunakan e-filing dengan membuat SPT dan mengikuti panduan pengisian e-filing. Selama proses pengisian SPT Tahunan menggunakan e-filing, perangkat yang digunakan harus tetap terhubung dengan internet.

Sebelum melakukan pengiriman SPT Tahunan yang telah diisi, wajib pajak harus mengisi kode verifikasi yang dapat dikirimkan ke e-mail maupun SMS. Setelah mengisi kode verifikasi, wajib pajak dapat mengirimkan SPT Tahunan yang diisi lengkap melalui menu Submit SPT, kemudian Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke alamat e-mail.

Pelaporan melalui e-form

Sedangkan untuk pelaporan SPT melalui e-form, proses yang dilakukan tidak jauh berbeda dengan pelaporan dengan e-filing. Hanya saja karena e-Form merupakan formulir SPT elektronik berbentuk file dengan ekstensi Portable Document Format (pdf) yang dibuka menggunakan aplikasi Adobe Acrobat Reader, maka pengisian bisa dilakukan offline.

Pertama, wajib pajak perlu melakukan login di alamat www.pajak.go.id. Setelah login, wajib pajak dapat memilih menu lapor menggunakan e-form. Kemudian file e-form akan terunduh dan secara bersamaan kode token akan dikirimkan ke alamat e-mail. Untuk pengisian dapat dilakukan menggunakan Adobe Acrobat Reader secara offline.

Setelah diisi dan lengkap, wajib pajak dapat mengisi kode verifikasi lalu mengeklik menu submit di halaman terakhir file e-form untuk mengirim SPT Tahunan yang sudah diisi. Dalam pengiriman SPT Tahunan, perangkat harus sudah tersambung dengan jaringan internet. Kemudian Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke alamat e-mail.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan