Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2022 lalu, pemerintah mengizinkan maskapai untuk memungut tarif tambahan pesawat jet dengan porsi maksimal 15 persen dari tarif batas atas. Sementara pesawat propeller maksimal 25 persen dari tarif batas atas.
"Dampaknya kami pantau memang relatif kecil terhadap inflasi, akan tetapi tetap kami pantau karena kami harus memastikan agar kebijakan-kebijakan yang bisa kami kendalikan harus tetap kami bisa kendalikan," ungkap Febrio dalam acara Tanya BKF secara daring, dilansir Antara, Senin, 8 Agustus 2022.
Masyarakat terutama kelas menengah saat ini mulai banyak beraktivitas dan melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang, mengingat uangnya yang sudah cukup banyak tersimpan selama dua tahun terakhir saat pandemi covid-19 melanda.
Baca juga: Kemenhub Terus Awasi Harga Tiket Pesawat |
Akibat adanya peningkatan yang cukup tajam dari mobilitas kelas menengah, ia menilai aktivitas perekonomian di Indonesia pun berdampak sangat besar.
Di sisi lain, harga tiket pesawat memang mulai meningkat dan sedikit berpengaruh terhadap inflasi, meski peran harga tiket pesawat sangat terbatas terhadap inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK).
"Dibandingkan dengan keranjang belanja dari masyarakat Indonesia secara umum sebanyak 270 juta orang, tiket pesawat itu komponen yang relatif kecil di sana," tambahnya.
Maka dari itu, Febrio menekankan fokus utama pemerintah saat ini adalah memantau inflasi dari sisi harga bergejolak atau volatile food yang cenderung langsung berdampak besar terhadap mayoritas masyarakat, terutama masyarakat miskin dan rentan.
Hal tersebut terus diutamakan pemerintah dengan memastikan pasokan bahan pangan akan tetap bisa terjaga dalam beberapa bulan ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News