Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Dana Desa 2021 Bisa Digunakan untuk Pelaksanaan PPKM Mikro

Eko Nordiansyah • 10 Februari 2021 10:47
Jakarta: Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengeluarkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Desa pada 6 Februari 2021.
 
"Instruksi diberikan kepada para kepala desa di enam provinsi, yaitu Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali yang masuk dalam Zona PPKM Skala Mikro," tulis keterangan di laman resmi Kemenkeu di Jakarta, Rabu, 10 Februari 2021.
 
Instruksi pertama, melaksanakan PPKM Skala Mikro sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kedua, memastikan Dana Desa Tahun 2021 dapat digunakan untuk kegiatan PPKM Skala Mikro sesuai dengan kewenangan Desa. Ketiga, melakukan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) untuk pelaksanaan kegiatan PPKM Skala Mikro di Desa.

Selanjutnya, pemerintah desa juga diinstruksikan untuk melakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan dan penanganan pandemi covid-19, melakukan pembinaan untuk meningkatkan disiplin warga masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) serta membatasi mobilitas atau pergerakan penduduk.
 
Selain itu, juga membantu dan mendukung kelancaran pelaksanaan 3T (testing, tracing, dan treatment) yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan pemerintah daerah (Pemda). Kemudian membentuk Pos Jaga Desa atau memberdayakan Pos Jaga Desa yang telah ada.
 
Pemerintah desa juga diinstruksikan untuk menyiapkan tempat cuci tangan dan/atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) serta melakukan penyemprotan cairan desinfektan sesuai keperluan.
 
Kemudian, menyiapkan dan/atau merawat ruang isolasi desa agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan. Serta terakhir, melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin dan melaporkannya kepada Satuan Tugas Penanganan covid- 19 Daerah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan