Ilustrasi. Foto: MI/Atet
Ilustrasi. Foto: MI/Atet

Kemenkeu Jelaskan Selisih Anggaran PEN 2020 Sebesar Rp147 Triliun

Eko Nordiansyah • 10 September 2021 11:40
Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan soal adanya selisih anggaran program Penanganan Covid-19 Pemulihan Ekonomi Nasional (PC PEN). Pemerintah telah melaporkan secara transparan dan akuntabel seluruh realisasi belanja APBN melalui Laporan Keuangan Pemerintah  Pusat (LKPP) Tahun 2020 (audited).
 
Hal ini termasuk di dalamnya adalah realisasi belanja yang digunakan dalam alokasi program penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) sebesar Rp695,2 triliun, maupun alokasi anggaran lainnya terkait program PC-PEN yang dialokasikan dan dibelanjakan melalui beberapa Kementerian Negara/Lembaga (K/L) senilai Rp146,69 triliun.
 
"Oleh karena itu, pemberitaan yang berkembang bahwa pemerintah hanya melaporkan anggaran PC PEN senilai Rp695,2 triliun dan tidak melaporkan serta mempublikasikan alokasi anggaran terkait PC PEN senilai Rp146,69 triliun perlu diluruskan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari dalam keterangan resminya, Jumat, 10 September 2021.

Ia menambahkan, untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan dana APBN, tidak hanya pada APBN Tahun 2020. Pemerintah telah membangun suatu sistem yang terintegrasi dimulai tahap perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, maupun pertanggungjawaban anggaran.
 
Sistem tersebut dibangun dengan tata kelola yang ketat dengan sistem pengendalian intern yang memadai untuk memastikan setiap belanja yang dilakukan taat terhadap peraturan perundang-undangan, telah sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat melalui Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
 
"Dengan demikian terhadap setiap rupiah uang negara yang dikeluarkan dari kas negara dapat dipastikan seluruhnya terlaporkan dalam laporan keuangan. Selain itu, guna memastikan bahwa tata kelola dilakukan dengan baik, koordinasi dan pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) juga telah dilakukan," ungkapnya.
 
Alokasi anggaran sebesar Rp695,2 triliun adalah alokasi anggaran yang bersifat prioritas dan memberikan dampak signifikan bagi penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional dalam APBN 2020. Oleh karena itu, setiap realisasi dan outputnya perlu dilakukan pemantauan secara optimal dengan memberikan tagging/penandaan khusus untuk memudahkan pemantauan.
 
Sementara itu, untuk alokasi anggaran yang tidak termasuk dalam Rp695,2 triliun namun terkait dengan kebijakan PC-PEN dengan alokasi senilai Rp146,69 triliun, digunakan antara lain untuk penanganan covid-19 di internal K/L, biaya burden sharing yang ditanggung Bank Indonesia dan Pemerintah, serta program belanja subsidi yang telah dialokasikan.
 
"Walaupun tidak dilakukan tagging/penandaan khusus, namun dapat dipastikan terhadap realisasi belanja ini juga telah dilaporkan dalam LKPP 2020 (audited). Pemerintah telah mempertanggungjawabkan seluruh transaksi APBN Tahun Anggaran 2020 dalam LKPP Tahun 2020 (audited)," pungkas dia.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan