Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. FOTO: Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. FOTO: Kementerian Keuangan

Menkeu: Pengungkapan Sukarela untuk Buat Defisit Kembali ke 3%

Antara • 09 Februari 2022 15:07
Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan upaya pemerintah untuk mendukung terwujudnya konsolidasi fiskal 2023 yakni defisit kembali ke level tiga persen.
 
Hal tersebut dapat terjadi karena program pengungkapan sukarela merupakan salah satu bentuk reformasi perpajakan yang dilakukan pemerintah di bawah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
 
"Reformasi perpajakan dan undang-undang perpajakan yang baru akan mendukung konsolidasi kebijakan fiskal kita," katanya, dalam Mandiri Investment Forum 2022, dilansir dari Antara, Rabu, 9 Februari 2022.

Sri Mulyani menuturkan sejauh ini program pengungkapan sukarela ini sangat disambut baik oleh masyarakat yakni dilihat dari banyaknya wajib pajak yang memanfaatkan tax amnesty jilid II.
 
Berdasarkan laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah ada 11.479 WP yang mengikuti PPS per Rabu, 9 Februari, pukul 08.00 WIB dengan nilai harta bersih yang diungkapkan mencapai Rp11,54 triliun.

Deklarasi dalam negeri

Nilai tersebut meliputi deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp9,91 triliun, investasi Rp812,3 miliar, dan deklarasi luar negeri sebesar Rp817,86 miliar sehingga setoran PPh yang didapat pemerintah sebesar Rp1,22 triliun.
 
"Saya pikir kami terus berkomunikasi dan dalam hal ini untuk banyak wajib pajak Indonesia, kami pasti juga mempertimbangkan pendapatan ini berasal dari program kepatuhan ini,” jelasnya.
 
Sebagai informasi, PPS adalah pemberian kesempatan kepada WP untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. Kriteria WP yang dapat memanfaatkan PPS selama 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022 ini meliputi WP peserta tax amnesty dan WP Orang Pribadi.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan