Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Sanny Iskandar menyambut Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri yang baru saja disetujui oleh Presiden Indonesia. Menurut dia, rencana aturan baru yang akan dikeluarkan tersebut akan memberikan manfaat sangat besar bagi kemajuan dan keberlangsungan sektor industri dalam negeri.
"Apresiasi kami dari HKI kepada Bapak Presiden Joko Widodo atas rencana yang sangat baik ini. Regulasi ini akan menjadi tonggak penting dalam upaya bangsa untuk menjamin pasokan energi yang stabil dan berkelanjutan bagi sektor industri yang berkembang di Indonesia," sebut Sanny, Jumat, 12 Juli 2024.
Menurut dia, ini adalah wujud nyata dari komitmen pemerintah untuk mendukung industri nasional melalui penyediaan energi yang andal dan terjangkau. Pihaknya meyakini dengan adanya regulasi ini, industri-industri di kawasan industri akan mampu beroperasi dengan lebih efisien dan produktif.
Baca juga: Habis Bertemu Menteri Basuki, Menteri ESDM Janji Upayakan Gas Murah |
Jokowi setujui RPP gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri
Sebelumnya Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan pada Ratas Kabinet di Istana Negara, Senin, 8 Juli 2024, Presiden Joko Widodo menyetujui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri.
Penyusunan RPP tersebut antara lain bertujuan untuk:
- Mewujudkan kemandirian industri dalam negeri dalam meningkatkan kemampuan dan daya saing.
- Menjamin ketersediaan dan penyaluran gas bumi untuk bahan baku dan/atau bahan penolong industri dalam negeri dan sumber energi.
- Mewujudkan industri hijau.
- Meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja.
Sanny mengapresiasi langkah Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai pembina sektor industri yang terus mengupayakan lahirnya kebijakan-kebijakan yang menjaga kekompetitifan sektor industri dalam negeri di tengah persaingan ekonomi global yang ketat. Juga apresiasi kepada Kementerian terkait lainnya yang telah bersama-sama merembugkan peraturan tersebut.
"Kami mengapresiasi langkah Bapak Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. RPP tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri ini diharapkan dapat memberikan kepastian energi bagi sektor industri, yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Dengan adanya regulasi ini, industri-industri di Indonesia akan mendapatkan prioritas dalam pemenuhan kebutuhan gas bumi, sehingga dapat mendukung keberlangsungan operasional dan peningkatan daya saing industri nasional di kancah global," jelas Sanny.
Sanny menjelaskan dalam pembahasan dengan Menteri Perindustrian, diharapkan kawasan industri dapat membentuk konsorsium yang terdiri dari beberapa kawasan industri untuk mendatangkan/importasi gas guna kebutuhan industri. Namun, Apabila dalam perhitungan biaya lebih ekonomis menggunakan gas dalam negeri, maka dipilih opsi yang lebih ekonomis.
Baca juga: Industri Pengguna Gas Bumi Usul Program HGBT Dihapuskan |
3 manfaat RPP gas bumi ke ekonomi Indonesia
Menurut Sanny, setidaknya akan ada tiga manfaat utama bagi perekonomian Indonesia dari pelaksanaan RPP tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri, yaitu kepastian pasokan energi, mendorong investasi masuk dan dukungan terhadap industri hijau.
"Dengan adanya prioritas alokasi gas bumi untuk kebutuhan domestik, maka tercipta kepastian pasokan energi, industri tidak perlu lagi khawatir tentang kelangkaan pasokan energi yang dapat mengganggu operasional mereka. Pemanfaatan gas bumi juga dapat menjadi salah satu sumber energi yang efisien dan dengan harga yang kompetitif menjadikan biaya produksi dapat ditekan sehingga mampu bersaing di pasar internasional," ujar Sanny.
Adapun kepastian pasokan energi akan meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Hal ini akan berdampak positif pada peningkatan investasi asing dan penciptaan lapangan kerja baru. Serta yang tak kalah penting, penggunaan gas bumi di sektor industri sebagai sumber energi juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi emisi karbon dan mendukung pembangunan industri yang ramah lingkungan.
Sebagai bentuk dukungan konkret terhadap implementasi RPP ini, HKI telah menyusun beberapa langkah strategis yang akan dilakukan, antara lain: kolaborasi dengan pemerintah untuk memastikan implementasi RPP berjalan lancar dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, advokasi kepada anggota dalam bentuk sosialisasi dan pendampingan teknis kepada seluruh anggota mengenai isi dan manfaat RPP ini, serta HKI akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan RPP ini di lapangan, serta memberikan masukan kepada pemerintah untuk penyempurnaan regulasi di masa mendatang.
Sanny menjelaskan, HKI berharap dengan adanya RPP ini, sektor industri di Indonesia dapat terus tumbuh dan berkembang dengan pesat, serta memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian nasional. Dia juga menekankan komitmen asosiasinya untuk terus mendukung pemerintah dalam menciptakan kebijakan-kebijakan yang pro-industri dan pro-investasi.
"Kami yakin kerja sama yang baik antara pemerintah dan pelaku industri akan mampu membawa Indonesia menuju era baru industrialisasi yang lebih maju dan berkelanjutan. HKI siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan visi ini," tambah Sanny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News