Ilustrasi Pelayanan PTSP di Kantor BKPM -- MI/PANCA SYURKANI
Ilustrasi Pelayanan PTSP di Kantor BKPM -- MI/PANCA SYURKANI

Pangkas Praktek Calo, Tangsel Luncurkan Perizinan Online

Husen Miftahudin • 11 April 2015 10:29
medcom.id, Jakarta: Perkembangan teknologi informasi membuat pemerintah terus berinovasi untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah kepada masyarakat. Hal ini dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat dapat mudah dijangkau, cepat, serta murah, sehingga dapat meningkatkan transparansi pemerintahan.
 
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meluncurkan program perizinan online yang dijuluki Simponie alias Sistem Informasi Manajemen Perizinan Online. Pelayanan ini untuk jenis perizinan Surat Izin Usaha Perdagangan Tanda Daftar Perusahaan (SIUP TDP) yang dapat diselesaikan tuntas dalam satu hari kerja (One Day Clear).
 
"Pelayanan perizinan secara manual memakan waktu 14 hari kerja. Melalui Simponie ini, dipastikan pelayanan perizinan akan selesai dalam satu hari kerja atau One Day Clear," ungkap Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel Dadang Sofyan, dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu (11/4/2015).

Ia menambahkan, para pemohon SIUP TDP jika disetujui, maka permohonannya akan diberitahukan melalui pesan singkat lewat SMS Gateway. Selain itu, sebut dia, kemudahan lain dalam sistem Simponie adalah dari cara pengecekan dokumen, sehingga stakeholder yang berkepentingan untuk mengetahui keabsahan SIU TDP cukup menggunakan aplikasi QR Code.
 
"Sehingga perbankan, LPSE atau siapa pun dapat mengonfirmasikan keabsahan SIUP TDP tanpa harus datang ke BP2T. Cukup menggunakan handphone pemohon yang telah terinstal aplikasi QR Code, maka langsung dapat diketahui siapa pemilik SIUP TDP sesungguhnya," papar dia.
 
Dadang mengungkapkan, dari program ini diharapkan dapat meminimalisasi dan menghemat penggunaan kertas (paperless). Pasalnya, dalam satu tahun sebanyak 5.000 orang memohon SIUP TDP dimana permohonan perizinan tersebut dapat menggunakan kertas hingga 50 lembar.
 
"Selain itu, diharapkan perizinan ini juga dapat memangkas praktek percaloan dalam pengurusan surat izin yang marak dikeluhkan masyarakat," harap Dadang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan